728x90 AdSpace

T e r b a r u
Kamis, 21 Mei 2015

Pasutri Bandar Narkoba, "Raja Laut" Divonis Mati

"Raja Laut" Divonis Mati

Pasangan suami isteri (pasutri), Haji Dawang (44) dan isterinya Maimunah alias Hajjah Munah (44) yang lebih populer dikenal dengan sebutan "Raja Laut" harus menerima vonis mati majelis hakim yang diketuai Fitriah Ademaya di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis 21 Mei. Majels hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah memiliki barang haram, berupa sabu-sabu seberat 6,8 kilogram.


Hukuman tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Sinrang SH menuntut H Dawang dan terdakwa lain, Ilham dengan hukuman 20 tahun. Sedangkan terdakwa Hj Maimuna dituntut 15 tahun. 


Meski demikian majelis hakim tetap memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengann program pemberantasan peredaran narkoba, jumlah barang bukti terlalu besar, dan  terdakwa masuk dalam jaringan internasional. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan selama persidangan,” ujar  Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya.

Majelis hakim menilai hukuman mati bagi kedua terdakwa sangat pantas diberikan. Sebaliknya kedua terdakwa menyatakan menolak vonis mati tersebut. Bahkan keduanya langsung  menyatakan banding.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa diringkus aparat Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 Desember 2014 silam. Selain Pasutri tersebut, kasus ini juga menyeret Ilham alias Illang (21) yang berperan sebagai kurir. (baca: Raja Laut dan Isteri Disidang Dalam Kasus 6,8 Kilogram Sabu )

Kasus menjadi penangkapan terbesar terkait kasus narkoba yang disidangkan PN Negeri Pinrang. JPU kasus sendiri ditangani sebanyak 5 orang, dua diantaranya didatangkan langsung dari Kejaksaan Agung.

(fajar.co.id / ilustrasi foto: youtube.com)
  • Bagaimana Menurut Anda?