Tersangka H.Dawang yang lebih populer di sebut ‘ Raja Laut’ bersama sang isteri (Hj.Maemuna) , Kamis 22,Januari 2015 , akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Pinrang. Selain pasangan suami isteri ini, Badan Narkotika Nasioanal , juga mengajukan perkara ini menjadi tiga tersangka bersama kurirnya ilhan warga Kodya Parepare yang ketiganya terdaftar sebagai penghuni Rutan Pinrang, sejak Desember 2014 lalu.
” Iya sidangnya digekar , 22 Januari 2015, dengan majelis hakim yang andal diketuai Fitria Ade Maya,SH, ” sebut Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Nuzulul,SH,MH, kepada wartawan senior Fajar, lewat selulernya , siang tadi.
Nuzulul, juga menambahkan, dua hakim andal lainnya yang mendampingi Ketua majelis, dalam persidangan Kamis depan itu masing-masing , M.Firman Akbar,SH, dan Divo Ardianto ,SH.MH, dalam perkara pidana nomor : 09/Pid.Sus/2015 atas nama H.Dawang (Raja Laut), Hj.Maemuna, dan Ilham.
5 Jaksa Penuntut.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, terdapat lima JPU masing-masing, Kasi Intel Kejaksaan Pinrang, Sinrang, SH.MH, Syakiya M.SH,MH, ST.Rosdiana,SH, ST.Nurdaliah,SH, dan Parawansa SH.
Sayang Kajari Pinrang, N.Rahmat,SH,MH, tidak menyebut apakah JPU selain lima di Pinrang yang telah ditetapkan , apakah akan didampingi jaksa dari Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi ? Tapi diakui dalam persidangan akan , bila perakara ini sejak 7 Januari 2015 , tersangka, dan barang bukti termasuk 3 kilogram emas, uang contan Rp 300.000 , serta kendaraan roda empat dan dua.
Baik Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Nuzulul , dan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, N.Rahmat, saat ditanya apakah majlis hakim dan JPU , sudah sejalan untuk menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa mengingat ancaman hukumannya disebut hukuman mati dan seumur hidup ?
Kedua penegak hukum ini satu kata, ” kita liat saja bukti-bukti yang akan terungkap dalam persidangan apaka ada unsur yang menguatan hukuman mati itu dijatuhi sesua fakta dalam persidangan nanti, ” beginilah keterangan sementara penegak hukum tadi.
seperti diketahui, — raja laut (H.Dawang dan isteri) serta Ilham , oleh Badan Narkotikan Nasioan, yang mengungkap kasus ini (tanpa melibatkan BNN Prov.Sulsel dan tim narkoba Polda sulsel dan Polres Pinrang) , 22 -september -2014 lalu menangkap terdakwa bersama barang bukti 6,8 kilogram sabu sabu tersebut, di kenahkan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112, ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal pencucian uang pasal 137 huruf a dan b UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. Sedang untuk terdakwa Ilham, petugas menerapkan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 34 tahun 2009 dengan n hukuman ancaman mati.dan seumur hidup.
sekedar diketahui, kasus ini mencuit ketika secara mengejutkan tim BNN Pusat (tanpa melibatkan BNN Prov.Sulsel, tim narkoba Polda Sulsel dan Polres Pinrang) langsung menggerebek rumah H.Dawang, pada 22 Sepetember 2014 lalu, di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Dalam penggerebekan tadi H.Dawang (Raja Laut) bersama isteri Hj.Maemjuna tertangkap tangan bersama nafrkotikn jenis sabu sabu sebanyak 137 saset jenis sabu sabu siap edar. Sebelum pasangan isteri ini diamankan, pihak BNN lebh dulu mengamankan Ilhan warga Parepare, sebagai kurir dari pasangan suami isteri tersebut.
H.Dawang , sesuai data dari BNN Pusat, merupakan pria asal Sidrap. Sedang isterinya (Hj.Maemuna) brasal dari Pinrang. Sebelumnya dari jaringan ini, juga terlebih dahulu di daerah tetangga (Pinrang -Sidrap ) tercatat peredaran dan penyalagunaan narkoba di daderah tersbut dikenal cukup tinggi . Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sidrap juga berhasil mengamankan sabu seberat 9,4 kilogram (ini juga kasusnya dioertanyakan publik) yang tidak jelas proses hukumnhya dari orang tersangka pada 27 Agustus 2013.
Sayang pihak penuntut (JPU) Pinrang, juga tidak memberi jawaban , apakah sebua handphon yang diamankan BNN saat menggelandang H.Dawan dkk yang disebut-sebut ada rekaman pembicaraan terdakwa dengan oknum sat narkoba dari Polres Pinrang, akan diperdengar di persidangan nanti ? sumber di PN Pinrang mengatakan, semuanya akan diungkapkan dan minta diajukan dalam persidangan nanti dijadwalkan sidang pertama Kamis,22-Januari 2015. (Fajar/SN)
sumber: http://sahabatnews.com/2015/01/16/raja-laut-dan-isteri-disidang-dalam-kasus-68-kilogram-sabu/