Terdakwa pasangan suami isteri (Pasutri), H Amir alias H Dawang (45) dan Hj Maemunah alias Hj Muna (43), warga Marawi Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang Pemilik sabu pemilik sabu 6,85 kilogram diberatkan oleh kesaksian kurir sabu Muh Arfah, dalam persidangan lanjutan yang sudah kali keenam digelar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Kamis (26/2/2015), Muhammad Arfah alias Fandi mengklaim, barang yang di jemput Irham alias Dono di Nunukan Kalimantan Timur pesanan Terdakwa II Hj Maemunah alias Hj.Muna yang dipesan melalui Hj.Fauziah warga Malaysia.
Fandi mengatakan, Hj Maemunah memesan langsung kepada pebisnis kain yang berdomisili di Malaysia tersebut. Dan setelah itu Hj Fauziah (pebisnis kain itu) menghubungi dirinya untuk menjemput narkotika jenis shabu shabu setelah mendapatkan orderan dari terdakwa II.
"Setelah mendapatkan perintah untuk menjemput barang itu, saya suruh Irham untuk menjemputnya di Nunukan Kalimantan Utara " kata Muhammad Arfah.
Kasus ini sendiri terus bergulir di PN Pinrang, dan sudah memasuki kali keenam. Sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu lebih pada agenda mendengarkan keterangan dari saksi karyawan bank.
(baca: Sidang Lanjutan "Raja Laut" Pasutri Bandar Sabu)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa diringkus aparat Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 Desember 2014 silam. Selain Pasutri tersebut, kasus ini juga menyeret Ilham alias Illang (21) yang berperan sebagai kurir. (baca: Raja Laut dan Isteri Disidang Dalam Kasus 6,8 Kilogram Sabu )
Kasus menjadi penangkapan terbesar terkait kasus narkoba yang disidangkan PN Negeri Pinrang. JPU kasus sendiri ditangani sebanyak 5 orang, dua diantaranya didatangkan langsung dari Kejaksaan Agung.

ilustrasi foto: shabu / www.balkot.com
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Kamis (26/2/2015), Muhammad Arfah alias Fandi mengklaim, barang yang di jemput Irham alias Dono di Nunukan Kalimantan Timur pesanan Terdakwa II Hj Maemunah alias Hj.Muna yang dipesan melalui Hj.Fauziah warga Malaysia.
Fandi mengatakan, Hj Maemunah memesan langsung kepada pebisnis kain yang berdomisili di Malaysia tersebut. Dan setelah itu Hj Fauziah (pebisnis kain itu) menghubungi dirinya untuk menjemput narkotika jenis shabu shabu setelah mendapatkan orderan dari terdakwa II.
"Setelah mendapatkan perintah untuk menjemput barang itu, saya suruh Irham untuk menjemputnya di Nunukan Kalimantan Utara " kata Muhammad Arfah.
Kasus ini sendiri terus bergulir di PN Pinrang, dan sudah memasuki kali keenam. Sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu lebih pada agenda mendengarkan keterangan dari saksi karyawan bank.
(baca: Sidang Lanjutan "Raja Laut" Pasutri Bandar Sabu)
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa diringkus aparat Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 Desember 2014 silam. Selain Pasutri tersebut, kasus ini juga menyeret Ilham alias Illang (21) yang berperan sebagai kurir. (baca: Raja Laut dan Isteri Disidang Dalam Kasus 6,8 Kilogram Sabu )
Kasus menjadi penangkapan terbesar terkait kasus narkoba yang disidangkan PN Negeri Pinrang. JPU kasus sendiri ditangani sebanyak 5 orang, dua diantaranya didatangkan langsung dari Kejaksaan Agung.
(dari berbagai sumber / ilustrasi foto: balkot.com)