Aksi yang semula dilaksanakan di perempatan jalan di pusat kota Pinrang ini, cukup membuat macet dikarenakan di selingi dengan aksi teatrikal dan bakar ban, sehingga jalur yang merupakan trans Sulawesi dialihkan sementara.
Dalam orasinya, Abdul Kantona, koordinator lapangan, mempertanyakan kelanjutan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut. Sedikitnya ada enam oknum pejabat Pemkab Pinrang diduga terlibat. Namun mereka tidak ditindak, bahkan masih ada yang sedang menduduki jabatan eselon III dan IV. “Aksi yang kami lakukan berdasarkan kesimpangsiuran penyelesaian kasus Alkes 2006 yang melibatkan beberapa pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang yang masih Aktif, Kami ingin kasus alkes itu diperjelas,” ujarnya.
Tidak puas dengan aksinya, mahasiswa melanjutkan orasinya di gedung DPRD kabupaten Pinrang dan diterima oleh beberapa legislator dari komisi IV. Setelah mendengarkan sejumlah masukan dari legislator di Komisi IV dan mahasiswa melanjutkan Aksinya di depan Kantor Bupati Pinrang.
Menurut Saib, Ketua PMII Cabang Pinrang saat orasinya, menginginkan secepatnya memperjelas status penahanan para tersangka kasus tersebut karena hasil keputusan majelis hakim telah menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 Juta untuk para 6 tersangka, menindaklanjuti kasus pengadaan Alkes Pinrang tahun 2006 yang di tangani kejaksaan tinggi Sulsel, dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Menonaktifkan para oknum yang memiliki jabatan yang terlibat dalam kasus korupsi Alkes tersebut dari jabatannya, lantangnya.
Aksi di kantor bupati Pinrang diterima langsung oleh bupati Pinrang, Aslam Patonangi beserta sejumlah pejabat lainnya. Melalui perwakilan mahasiswa yang diterima di ruang rapat lantai dua kantor bupati Pinrang, Alam Patonangi menyatakan apresiasinya kepada mahasiswa yang tergabung dalam PMII cabang Pinrang dalam mengawal pemberantasan korupsi di kabupaten Pinrang dan tetap konsisten dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Aslam Patonangi juga menyatakan untuk segera mempertimbangkan dan mempelajari masukan dari para mahasiswa,
Di tempat yang sama, Hamka Mahmud, kepala BKD kabupaten Pinrang Menuturkan, secara teknis kami tetap akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan segera menindak apabila oknum pegawai tersebut telah terbukti mengingat ada aturanyang mengatur hal tersebut.
sumber: sahabatnews.com