Feriyani Lim sering diantar-jemput mobil pejabat
Penelusuran merdeka.com, Feriyani Lim (FL) diketahui mempunyai gaya hidup mewah. Bahkan, dia kerap diantar-jemput oleh mobil pejabat berpelat nomor belakang RFS."Dia itu suka diantar jemput pejabat di depan tower III apartemen sini dengan mobil hitam jenis sedan nomor polisi belakangnya RFS," ujar Elis, salah seorang perawat kecantikan langganan FL, ketika ditemui merdeka.com di Apartemen Kusuma Chandra tower III/22-K SCBD, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Feriyani Lim kerap bergaya glamor pakai tanktop
Elis, salah seorang perawat kecantikan langganan Feriyani Lim, juga kerap melihat sosialita itu keluar apartemen dengan bergaya seksi dan glamor, yakni menggunakan tanktop, celana jins dan kacamata hitam. Gaya berpakaian itu sering dikenakannya saat dijemput mobil pejabat."Pada saat pas perawatan belum lama ini, dia (FL) sempet angkat telepon dari pejabat dan bilang: 'Kamu kok berani telepon aku? Nanti gak takut orang kantor dan istri kamu kalau telepon aku?'" ujar Elis seraya menirukan ucapan FL.
Feriyani Lim juga punya apartemen di The Capital Residence
Selain tinggal di Apartemen Kusuma Chandra, Feriyani Lim juga disebut memiliki unit di The Capital Residence, apartemen yang sama dengan tempat pertemuan yang dituduhkan elite PDIP kepada Abraham Samad. Kedua apartemen itu berada di kawasan elite SCBD, Jakarta."Orang-orang penghuni sini itu emang curiga sejak awal, kok FL kerjaan jual-jual baju aja tapi gaya hidupnya glamour bergaul dengan artis-artis dan punya dua apartemen mewah," ujar Elis, salah seorang perawat kecantikan langganan FL, saat ditemuimerdeka.com di Apartemen Kusuma Chandra tower III/22-K SCBD, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Kasus Feriyani Lim cukup membingungkan
Kasus Feriyani Lim (FL) ini sebenarnya cukup membingungkan dan berbelit. Versi Kabareskrim, Irjen Budi Waseso, FL menggunakan alamat Samad di Makassar guna keperluan pembuatan paspor.Polisi memproses kasus itu sebagai pemalsuan dokumen, karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga dan tak terdaftar di kartu keluarga.
Penjelasan Kabareskrim ini berbeda dengan pernyataan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto. FL yang belakangan diketahui Feriyani Lim melaporkan dua orang berinisial AS dan UK terkait pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Tapi keterangan keduanya sangat berbeda jauh dengan yang diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi. Menurut Endi, di wilayah hukumnya Feriyani Lim justru menjadi tersangka setelah dilaporkan seseorang bernama Chairil Chaidar Said dari sebuah LSM di Makassar.
"Memang benar DitReskrimum telah menangani kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka atas nama Feriyani Lim. Pelapor atas nama Chairil Chaidar Said," terang Endi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/2).
Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini semula ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, pada 29 Januari atau lima hari sebelum kasus ini heboh, Bareksrim melimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dit Rekrimum Polda Sulsel, adapun perkaranya adalah Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak 50.000.000," tambahnya.
merdeka.com