Pasangan suami isteri (Pasutri), H Amir alias H Dawang (45) dan Hj Maemunah alias Hj Muna (43), warga Marawi Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang Pemilik sabu 6,8 Kg yang diringkus aparat Badan Narkotika Nasional pada tanggal (22/12/2014) silam menjalani sidang lanjutan yang semestinya sudah kali kelima digelar di Pengadilan Negeri Pinrang, Rabu (19/2/2015).
(Berita sidang sebelumnya: Sidang Bandar Sabu, "Raja Laut" di Pinrang Ditunda dan Saksi BNI Mangkir, Sidang Raja Laut Ditunda Pekan Depan)
Susana persidangan di PN Pinrang - sahabatnews.com
Dari keterangan saksi Safri Sam di ruang persidangan yang berstatuskan karyawan bank BNI menyatakan tidak mengenal nasabah tersebut, namun dari data nasahabah memang Hj Maemunah memiliki Rekening di Bank BNI cabang Parepare dan terdaftar sebagai Nasabah sejak Tahun 2013.
Saksi yang menjabat sebagai Suvervisor BNI Parepare bagian pengawasan customer service di jajaran kerja Ajatappareng, juga menerangkan tentang mekanisme perbankan, dimana seorang nasabah yang ingin buka rekening harus melalui mekanisme perbankan, melakukan transfer di atas 100 juta wajib mengisi keterangan yang tercantum di rekening koran atau menulis sumber uang dari mana.
Adapun keterangan yang menyangkut transferan dana, berdasarkan dari laporan data yang dimiliki, memang ada sejumlah dana ditransfer Hj Maemunah ke Elvi Cahya salah satu nasabah bank BNI lainnya.
Lebih lanjut hakim menanyakan siapa yang lebih mengetahui sub dari mekanisme dari penerimaan atau penyetoran Uang nasabah, Safri menjawab uang cash maupun dari transfer itu bagian teller yang lebih tahu dan yang dikorrdinir secara langsung oleh supervisor lainnya, yakni Yayan Sofyan yang juga karyawan bank BNI.
Keterangan dari saksi lainnya yakni Ilham alias Illang (21), kurir yang diringkus bersama Raja Laut menyatakan tidak mengerti apa yang di jelaskan oleh saksi dari BNI.
(baca juga : Hasil dari Kurir Sabu Dipakai Ilham Buat Beli Sawah)
Beberapa waktu lalu diluar persidangan, Ilham sempat mengatakan bahwa rekening BNI miliknya sempat berisi Rp. 2 miliar tetapi hanya numpang lewat saja. Terakhir katanya, ia diminta untuk mentranfer uang sebanyak Rp. 500 juta ke rekening salah satu pegawai BNI yang sudah dikenalnya. Uang tersebut katanya titipan H Amir gembong narkoba tersebut.
JaksaPenuntut Umum (JPU) belum puas dengan keterangan saksi dan akan berupaya menghadirkan saksi lain dari pihak BNI untuk mengetahui lebih detail transaksi dana milyaran rupiah milik terdakwa. St Rosdiana, salah satu JPU dari kejari Pinrang, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lain yang lebih mengetui transaksi 280 milyar rupiah milik terdakwa. "Kami akan hadirkan saksi lain yang mengetahui alur ttransaksi terdakwa," jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan dengan agenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi.