728x90 AdSpace

T e r b a r u
Kamis, 12 Februari 2015

Sidang Bandar Sabu, "Raja Laut" di Pinrang Ditunda (Lagi)

Hmm... Sidang lanjutan yang sedianya merupakan sidang keempat terhadap pasangan suami isteri pemilik Narkoba jenis sabu seberat 5.850 gram, H Amir alias H Dawang (45) dan Hj.Maemunah alias Hj Muna (43) atau biasa dikenal dengan "Raja Laut" ini kembali ditunda, Kamis (12/2). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda pekan lalu (5/2) karena saksi berhalangan hadir. ( baca: Saksi BNI Mangkir, Sidang Raja Laut Ditunda Pekan Depan )

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pinrang ditunda lagi dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Fitria Ade Maya tengah menjalani pelatihan di Jakarta. ”Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan hari ini dinyatakan ditunda ” kata Ketua Majelis Hakim pengganti Muhammad Firman Akbar, Kamis (12/2). Sidang akan dilanjutkan pekan depan, namun karena bertepatan dengan hari libur nasional maka kemungkinan besar akan dipercepat.

Adapun saksi yang semestinya akan didengarkan kesaksiannya yakni dari Pihak Perbankan (BNI) dan kesaksian dari Ilham alias Illang yang merupakan kurir dalam bisnis haram ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tersangka yang merupakan pasutri adalah warga Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang ini diringkus aparat Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 Desember 2014 silam. Selain Pasutri tersebut, kasus ini juga menyeret Ilham alias Illang (21) yang berperan sebagai kurir.

Kasus menjadi penangkapan terbesar terkait kasus narkoba yang disidangkan PN Negeri Pinrang. JPU kasus sendiri ditangani sebanyak 5 orang, dua diantaranya didatangkan langsung dari Kejaksaan Agung.

(baca juga: Raja Laut dan Isteri Disidang Dalam Kasus 6,8 Kilogram Sabu)

Beberapa pengunjung yang hadir dalam ruang sidang memberi opini negatif tentang proses persidangan yang sudah dua kali tertunda tersebut.  "Kemungkinan karena dianggap memberatkan terdakwa, makanya sidangnya ditunda“, kata salah seorang pengunjung di persidangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Muhammad Nuzulul Kusindiardi menjamin independensi proses persidangan. ” Tidak akan ada intervensi dalam persidangan itu” tegasnya.

Semoga saja...

sahabatnews.com






  • Bagaimana Menurut Anda?