(Baca juga: Raja Laut dan Isteri Disidang Dalam Kasus 6,8 Kilogram Sabu)
Suasana sidang di PN Pinrang (05/2) - sahabatnews.com
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tersangka yang merupakan pasutri adalah warga Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang ini diringkus aparat Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 Desember 2014 silam. Selain Pasutri tersebut, kasus ini juga menyeret Ilham alias Illang (21) yang berperan sebagai kurir
Memasuki persidangan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri pinrang, kamis, (5/2) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fitra Ade Maya, SH didampingi dua Anggota Hakim, Divo Ardianto, SH,MH dan M. firman Akbar SH serta yang bertindak sebagai Panitera penganti H. Amir Mahmud, SH dan Syamsir Musa.
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan dikarenakan Safri Syam, staf BNI cabang Parepare yang merupakan saksi dan seharusnya memberikan keterangan berkaitan dengan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh tersangka kasus narkoba tersebut tidak hadir.
Sebelumnya perwakilan dari saksi, Toni Kristianto memberikan keterangan didepan majelis hakim alasan saksi berhalangan hadir. “yang bersangkutan tidak sempat hadir, karena ada kegiatan pelatihan secara tiba tiba dari kantor ke jakarta", ujarnya.
Majelis hakim memutuskan persidangan akan dilaksanakan kembali Kamis depan (12/2) masih dengan agenda yang sama yaitu memintai keterangan sejumlah saksi.